Kanwil Kumham Sulsel Kaji Perda BUMDes Lewat FGD

  • Bagikan


Di tempat terpisah Kepala Divisi pelayanan hukum, Anggoro Dasananto menambahkan, Sepanjang tahun 2021, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan telah mengharmonisasikan 73 (tujuh puluh tiga) Rancangan Peraturan Daerah dan menerima konsultasi sebanyak 9 (sembilan) kali, dan melaksanakan analisis dan evaluasi terhadap 12 (dua belas)Peraturan Daerah terkait Badan Usaha Milik Desa


“semoga kegiatan FGD ini akan membuahkan hasil yang pada akhirnya dapat mendorong terwujudnya BUMDes yang Berkepastian Hukum,” ucap Anggoro.


Anggota Pokja Analis dan Evaluasi, Perancang Kanwil Sulsel, Abdillah menjelaskan latar belakang FGD dimaksud didasarkan pada komitmen Pemerintahan Jokowi mengawal implementasi UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan, untuk mencapai desa yang maju, kuat, mandiri dan demokratis.


“Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dalam Pasal 117 angka 1 melakukan perubahan terhadap defenisi dan bentuk BUMDes. BUMDes yang awalnya hanya berbentuk Badan Usaha kemudian diubah bentuknyamenjadi Badan Hukum.” Ungkap Abdillah.


Lebih lanjut Abdillah menerangkan, dengan status sebagai badan hukum, peran BUMDes semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya. BUMDesa dapat menjadi penyumbang pendapatan asli desa.


Hadir sebagai narasumber Prof. Dr. Achmad Ruslan, Guru Besar Hukum UNHAS mengupas tentang Simplifikasi Regulasi Dalam Upaya Menghindari Potensi Disharmonisasi Pengaturan, Plt. Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulsel memaparkan kandungan PP No. 11 Tahun 2021 Tentang BUM Desa, Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Soppeng mengurai implikasi PP 11 2021 terhadap pengelolaan dan pengaturan BUMDes dalam hal ini Perda Kab. Soppeng Nomor 7 Tahun 2013, dan Tim Pokja Analisis dan Evaluasi Hukum.

  • Bagikan