Sekolah Terancam Digusur, Ratusan Pelajar Seruduk Pengadilan Negeri Toraja

  • Bagikan

Melihat situasi sekolah terancam digusur pihak penggugat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) turun tangan membantu proses hukum dalam perkara itu. Pemprov Sulsel kembali layangkan gugatan terhadap hasil putusan MA ke Pengadilan Negeri (PN) Toraja, gugatan itupun langsung dilakukan Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Biro Hukum Pemprov Sulsel, Mauli Yadi Rauf mengungkapkan, Pemprov Sulsel melakukan perlawanan terhadap putusan dari MA. Pasalnya kata dia, lokasi tersebut memiliki sertifikat yang sah milik Pemprov Sulsel.

"Tentu saja ada kepentingan provinsi disini. Jawaban awal Pemkab sudah mengutarakan kalau lokasi itu sudah milik provinsi. Ditambah lagi, dengan adanya UU nomor 23 tahun 2014, kewenangan SMA sederajat itu masuk dalam kewenangan provinsi, makanya kami melakukan perlawanan," ungkapnya.

Menurut Mauli, putusan MA sama sekali mengabaikan hak milik provinsi Sulsel. Dirinya pun berencana akan membeberkan bukti-bukti di sidang gugatan nantinya.

"Kami sayangkan MA mengabaikan itu. Kami nanti ajukan bukti-buktinya di persidangan," tegas Mauli.(Rachmat Ariadi/Fajar)

  • Bagikan