Hasil dari ujian SKB ini nantinya akan diintegrasikan dengan nilai SKD sebagai bahan untuk kelulusan peserta, sehingga menjalani SKB memerlukan kesungguhan.
Apalagi bobot penilaian untuk SKB lebih tinggi ketimbang SKD, sebagai informasi Bobot SKB adalah 60 persen, sementara SKD 40 persen.
Setelah dinyatakan lulus, peserta akan memasuki tahapan penyampaian kelengkapan dokumen, sebelum akhirnya diusulkan oleh panitia seleksi untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP).