Tahun yang akan datang, lanjut Aryani, keaktifan masyarakat menjadi penilaian tertinggi pada proses penilaian anugerah adipura. Hal ini diharapkan dapat menjadi salah satu pemicu semangat masyarakat untuk terus mengurangi sampah di sumbernya.
Aryani juga menuturkan, Kabupaten Sidrap telah melahirkan beberapa peraturan terkait pengelolaan sampah di antaranya Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang Pengelolaan sampah, Perbup Nomor 45 tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan Perbup Nomor 9.a tahun 2019 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
“Dengan adanya produk hukum ini , menjadi poin tersendiri dalam penilaian adipura di daerah,” tutur Aryani.
Di sisi lain, terang Aryani, sampah yang merupakan masalah lingkungan yang jika dikelola dengan baik dan benar akan menjadi income atau pendapatan yang dapat meningkatkan taraf perekonomian masyarakat.
Aryani menyebutkan, salah satu sistem pengelolaan sampah yang dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat di antaranya pembentukan bank sampah.
Bank sampah, bebernya, memiliki manfaat bagi manusia dan lingkungan hidup, seperti membuat lingkungan bersih, menyadarkan masyarakat akan pentingnya kebersihan dan membuat sampah menjadi barang bernilai ekonomis.
Ia juga mengatakan, sebagai daerah wisata dan religius, Aryani juga mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dan berharap sampah tidak menjadi penghambat dalam mengambil minat wisatawan.