FAJAR.CO.ID, SIDRAP--Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sidenreng Rappang mengadakan sosialisasi bertajuk Pengelolaan Sampah Menuju Anugerah Adipura di Aula SKPD, Selasa (30/11/2021).
Kegiatan dibuka Kadis Lingkungan Hidup Sidrap, Hj. Aryani didampingi Sekertaris DLH, Asmawati Piara dan dihadiri Plt PKK Kabupaten Sidrap, Andi Besse.
Adapun peserta sosialisasi yaitu para lurah, dan unsur PKK tingkat kabupaten, kecamatan dan kelurahan se-Kabupaten Sidrap.
Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah DLH Sidrap, Parasang ,dalam laporannya mengatakan, dasar pelaksanaan sosialisasi berdasar UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan PP Nomor 81 tahun 2012 tentang Sampah Rumah Tangga serta Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah.
"Tujuan sosialisasi meningkatkan pemahaman semua stakeholder dan masyarakat pada umumnya, tentang pengelolaan sampah terutama sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga," ujarnya.
Sementara Hj. Aryani dalam sambutannya menyebut, penilaian dan penentuan penerima Anugerah Adipura nanti di antaranya memiliki standar penilaian kebijakan dan strategi daerah (jakstrada) yang mumpuni, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) harus sanitary atau control landfill, dan penanganan serta pengurangan sampah dan ruang terbuka hijau (RTH) yang harus memiliki 30 persen dari luas wilayah suatu kota di kabupaten/kota.
"Alhamdulillah, Sidrap sudah memiliki ketiga item yang disebutkan tersebut namun untuk RTH belum memenuhi target yang telah ditentukan," sebutnya.