Fajar.co.id, Jeneponto -- Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, menghadiri Rapat Paripurna tingkat II tentang persetujuan bersama Ranperda APBD kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2022.
Sebelumnya diketahui agenda Rapat Paripurna tingkat II tentang persetujuan Ranperda kali ini dilaksanakan guna memberikan kepastian hukum terhadap legalitas dokumen penganggaran yang selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah provinsi sulawesi selatan untuk dilakukan evaluasi.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD dan Ketua DPRD H. Aripuddin turut Sekretaris daerah, Kepala Organisasi Pimpinan Daerah (OPD), camat , kabag serta puluhan anggota DPRD lainnya
Bupati H. Iksan Iskandar dalam sambutan menyampaikan apresiasi kepada DPRD kemudian secara padat menjabarkan gambaran umum pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tahun 2022 sebagaimana yang telah disetujui yakni
Pendapatan daerah disetujui adalah sebesar Rp1,2 triliun, yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer pusat dana bagi hasil, pendapatan transfer pusat dana alokasi umum, pendapatan transfer pusat dana alokasi khusus (DAK) fisik, pendapatan transfer pusat dana alokasi khusus (DAK) non fisik, pendapatan transfer dana desa, pendapatan transfer provinsi dan penyertaan modal Bank Sulselbar cabang Jeneponto
Selanjutnya bupati dua periode itu memaparkan rincian belanja daerah yang disetujui adalah sebesar 1 Triliun, 211 miliar, 185 juta, 472 ribu, 712 rupiah yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga serta belanja transfer ke Desa.