FAJAR.CO.ID, SUNGGUMINASA - Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Gowa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) atau Samsat Gowa kembali menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Rabu, 1 Desember 2021 di Jalan Tun Abdul Razak. Operasi berlangsung mulai pukul 09.00-16.00.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Gowa, Andi Zulkarnain Malik, mengatakan, razia yang dibantu personel Samsat Gowa, Satlantas Polres Gowa, dan Jasa Raharja Gowa ini berhasil menertibkan sebanyak 113 unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan.
Dari 113 unit kendaraan yang diberhentikan oleh petugas, sebanyak 64 unit kendaraan memilih membayar PKB di samsat keliling yang menyertai operasi penertiban tersebut.
64 unit kendaraan itu terdiri dari kendaraan roda empat sebanyak 37 unit dengan pemasukan pajak sebanyak Rp.109.485.621 dan sepeda motor sebanyak 27 unit senilai Rp 7.948.653. Total pemasukan pajak kendaraan ke kas daerah sebesar Rp 117.434.274.
Dalam razia tersebut petugas kepolisian menilang 13 orang pengendaraan yang berkaitan dengan surat izin mengemudi (SIM), 22 buah STNK yang belum disahkan, dan mengamankan dua unit mobil truk dan dua buah sepeda motor.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Zulkarnain Malik juga mengimbau kepada pengguna jalan untuk memanfaatkan insentif pajak atau penghapusan denda pajak kendaraan dengan segera membayar pajak kendaraannya.
“Penghapusan denda ini hanya berlaku sampai tanggal 30 Desember 2021 dan tidak akan diperpanjang lagi,” katanya.