30 Sekolah Negeri di Makassar Tak Miliki Alas Hak, 3 Diantaranya Sedang Digugat

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Sebanyak tiga puluh sekolah negeri baik SD dan SMP sederajat di Makassar yang tidak memiliki alas hak.

Hal ini sesuai data dari Dinas Pertanahan Makassar dan Dinas Pendidikan Makassar.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanahan Makassar Akhmad Namsum mengatakan, pihaknya akan segera memperjelas kepemilikan lahan tersebut.

"Dalam waktu dekat ke depan kami akan terus melakukan legalisasi terkait dengan alas hak dan lain-lain. Memang kita akui bahwa pendataan di aset itu perlu dimantapkan," katanya kepada Fajar.co.id, Kamis, (2/12/2021).

Dia menyebut, pihaknya akan bekerja tentu berdasar pada legalitas alas hak dalam mengamankan yang dimiliki Pemkot Makassar.

"Kalau sudah ada alas hak maka tentu kami akan terus bergerak untuk memperkuat ke arah pengelolaan. Kami terus berkoordinasi dengan BPN untuk bagaimana mempercepat proses pensertifikatan milik fasum fasos pemerintah kota. Fasum Fasos kita itu memang besar jumlahnya," pungkasnya.

Berdasarkan data Dinas Pertanahan Kota Makassar, jumlah aset lahan Pemkot Makassar sekitar 4000 yang terdiri dari lahan jalan dan non jalan.

Lahan jalan sekitar 3 ribu lebih dan lahan non jalan sekitar 900 lebih. Khusus lahan non jalan, sekitar 400 lebih sudah bersertifikat dan sekitar 500 lahan belum bersertifikat.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Makassar, Amalia Malik, menyebut, 30 SD dan SMP di Makassar memang tak memiliki alas hak.

Sementara tiga diantaranya telah digugat ataupun diserobot oleh pihak ketiga.

"Yang digugat sementara berproses. Karena sebenarnya itu ahli warisnya yang menggugat," ujarnya.

  • Bagikan