Libur Anak Sekolah Digeser, PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, BONE -- Pemerintah menghapus libur sekolah saat momen natal dan tahun baru. Bahkan pemberlakuan PPKM Level 3 akan diterapkan. Libur panjang pun digeser.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Bone, Andi Fajaruddin mengutarakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan kepala sekolah SMP sekaitan rencana dengan pemberlakuan PPKM Level 3 untuk natal dan tahun baru nanti.

"Memang dalam instruksi Mendagri tentang pencegahan penyebaran covid-19 pada natal dan tahun baru, ada aturan tambahan agar anak sekolah tidak diliburkan," katanya Kamis (2/12/2021)

Kata Kepala BKPSDM Bone itu, periode natal dan tahun baru berlangsung antara tanggal 24 Desember sampai 2 Januari. "Mengenai hari libur ditiadakan dalam periode natal dan tahun baru. Diganti setelah natal dan tahun baru,"

Untuk kalender pendidikan di Bone rencana penilaian akhir semester direncanakan berlangsung 29 November sampai 11 Desember. Karena adanya intruksi Kemendagri diundur ke tanggal 13 sampai 24 Desember.

Nanti teman-teman sekolah yang melaksanakan penyesuaian. Untuk tahapan pengelolaan nilai akhir semester diundur di tanggal 27 sampai 29 Desember. Sedangkan penyerahan Rapor dilaksanakan 3 Januari.

"Tanggal 4 sampai 8 Januari baru kita adakan libur semester," jelas Ketua IKAPTK Bone itu. (agung/fajar)

  • Bagikan