Dalam UU Pokok Agraria juga kata dia jelas diterangkan tanah harus produktif.
Sementara itu, Putra Andi Sose, Andi Guntur Sose, SH. MBA, yang mengaku sebagai pemegang hak wakaf pengelolaan gedung juang 45, mengatakan pihaknya terbuka pada pihak-pihak terkait yang ingin memanfaatkan lahan Gedung Juang. Sepanjang melalui mekanisme yang benar.
"Karena lahan tersebut memang milik pemerintah bukan milik pribadi kami, tapi harus pula diketahul bahwa selama ini kami yang pelihara dari kubangan empang menjadi seperti yang terlihat saat ini, kami yang mengamankan dari segala gangguan, kami yang membayar pajak dan terdaftar sebagai wajib pajak atas lahan seluas 4.310 meter persegi itu," sebut Andi Guntur.
Karena itu, menurutnya, gedung berlantai 3 di atas lahan sekitar 450 meter persegi itulah yang perlu dibicarakan baik-baik karena gedung itu sudah terigestrasi di DHN Angkatan 45 dengan nomenklatur fasilitas angkatan 45 yang ada di Sulawesi Selatan.
"Jadi tidak cukup hanya dengan statemen 'gedung juang secara sah telah diambil alih oleh Perseroda' lalu dibalut dengan piagam Emas sudah dianggap sah," jelasnya.
Jadi kalau mau dicaplok begitu saja dengan dalih macam-macam itu yang menurutnya harus dilawan karena perbuatan itu mengabaikan aturan dan nilai-nilai Sipakatau (manusiawi).
Sementara penyerahan, penerimaan dan pelepasan aset itu ada aturannya, ada mekanismenya tidak serta merta.
"Saya dukung laporan polisi yang dilakukan oleh manajemen karena yang dilaporkan adalah perbuatan oknum yang merugikan kami dan merusak Perseroda itu sendiri yang telah bekerja profesional dan telah menerima Piagam emas dari Plt Gubernur," kata Guntur.