Setelah lulus, kata dia, nantinya akan diangkat menjadi Tenaga dengan Perjanjian Kerja (TPK) Dinkes Maros dengan upah yang nilainya sama.
"Untuk gaji nya diambil dari Dana DAK Non Fisik dengan besaran sesuai kontrak yang ada," sebutnya.
Pengumuman kelulusan TPK akan segera diumumkan dalam waktu dekat ini.
"Jadi TPK ini dipersyaratkan untuk diberlakukan Januari. Sehingga pengumumannya akan dilakukan dalam waktu dekat setelah semua proses rampung," ungkapnya.(rin)