FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Edi Kurniadi, Senin, (2/1) mengatakankan bahwa pihaknya selama tahun 2021 telah memberikan asimilasi rumah kepada 3.086 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), program ini terkait dengan pencegahan covid 19 di lapas dan Rutan .
Syarat untuk asimilasi rumah adalah berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu 6 bulan, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, telah menjalani 1/2 masa pidana serta syarat-syarat lainnya.
Selain itu juga telah di lakukan vaksinasi kepada WBP, capaian vaksinasi pada 24 lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan negara/lembaga pembinaan khusus anak di Sulsel sudah mencapai 98,38 persen. Dari 10.997 WBP, yang sudah divaksin dosis pertama sebanyak 613, untuk dosis lengkap (pertama dan kedua) sebanyak 10.206 orang WBP dan yang belum sama sekali divaksin sebanyak 178 orang WBP.
Untuk optimalisasi pembinaan juga telah diberikan Pembebasan Bersyarat kepada 1.131 orang WBP, Cuti Bersyarat 1.069 WBP dan Cuti Menjelang Bebas Pada 23 WBP. Sedangkan diberikan remisi telah diberikan kepada 12.214 orang WBP.
Edi menambahkan, melalui kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel, Balai Rehabilitasi Narkoba Baddoka , dan konselor adiksi pihaknya telah memberikan layanan rehabilitasi kepada 820 WBP tindak pidana narkotika di 10 lapas /Rutan, terdiri dari 440 orang WBP ikuti rehabilitasi sosial dan 380 orang WBP ikuti rehabilitasi medis.