"Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dikenai denda administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 508 ayat (1) huruf c dengan kriteria" yang berbunyi: Huruf b, "tidak memiliki Persetujuan Lingkungan dan perizinan
Berusaha"; Huruf d "tidak melaksanakan kewajiban dalam perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan";
Namun surat yang ditandatangani kepala Dinas Perumahan,Kawasan dan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pinrang Sudirman belum dilaksanakan pihak penanggung jawab usaha tersebut.
"Aktivitas usahanya berjalan meskipun sudah mendapat teguran. Kami sudah melapor ke Polsek tetapi diarahkan ke Polres," bebernya. (abd)