Yang mana PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Olehnya Sofyan A. Djalil berharap program PTSL dapat mewujudnyatakan pembangunan yang rata bagi Indonesia. PTSL ini akan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota. Kami juga memastikan penerima sertipikat tepat sasaran, yakni para nelayan dan petani serta masyarakat lainnya agar mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik.
Sementara itu Bupati Indah Putri Indriani menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kementerian ATR-BPN dan Kanwil Pertanahan Sulawesi Selatan atas atensi terhadap masyarakat Luwu utara lebih khusus dalam program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang selama ini massif dilakukan.
Dikesempatan yang sama, Ka. ATR/BPN Luwu Utara Taufik mengungkapkan untuk kabupaten luwu utara tahun 2021 ada sekitar 2.565 bidang tanah hasil PTSL dan hari ini 50 bidang tanah tersebut diserahkan secara virtual dikantor ATR/BPN Kab. Luwu Utara.(*)