FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Pemerintah memperpanjang insentif PPN DTP properti hingga Juni 2022. Besaran insentif kali ini berbeda dari sebelumnya, dimana ada pengurangan sebanyak 50 persen.
Pakar Ekonomi dan Perbankan Sulsel, Sutardjo Tui menilai, perpanjangan insentif PPN DPT properti seharusnya kembali diberikan 100 persen. Tidak cukup jika hanya 50 persen.
Menurut dia, jika pemerintah ingin menggeliatkan sektor properti di masa pandemi yang belum sepenuhnya terkendali, insentif harus tetap ada, bahkan harus didorong dengan pemangkasan biaya-biaya dalam proses pembelian rumah.
"Pemberian kemudahan KPR oleh perbankan jaman sekarang bukan lagi bicara bagaimana prososes administrasi dipercepat misalnya lewat online system, tapi bagaimana biaya-biaya yang timbul atas KPR dimaksud ditekan seperti, biaya notaris, biaya premi asuransi jiwa, biaya premi asuransi kebakaran dan sebagainya. Begitupun dengan biaya BPHTB," ujarnya, Rabu (5/1/2022).
Menurut Jo, sapaan karib Doktor Cumlaude Manajemen dan Perbankan ini, di tengah masih lemahnya daya beli masyarakat, pemangkasan biaya-biaya yang dimaksud akan sangat meringankan bebab konsumen untuk memiliki rumah.
"Kalau saya, kuncinya adalah disini. Pajak memang penting, tapi jauh lebih penting lagi, kalau biaya-biaya administrasi yang bisa mencapai belasan juta itu juga dipangkas," tandasnya.
Wakil Ketua DPP Real Estate Indonesia (REI) Arief Mone mengatakan, kebijakan insentif PPN DPT properti memang masih sangat dibutuhkan. Hal ini untuk terus memacu penjualan rumah di situasi daya beli masih lemah akibat pandemi.