“Informasi yang kami terima bahwa kami akan dibayarkan pada pertengahan November 2021 sampai hari ini bergulir lagi kami akan dibayarkan sebelum pertengahan Desember tahun 2021. Kami sebagai orang awam yang tidak mengerti dengan proses yang terjadi tentunya kami tidak mau di janji janji. Apa yang disampaikan DLH mengenai waktu pembayaran tidak terbukti samapai hari ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kadis DLH, Aryati Puspasari Abady mengakui anggaran pembahasan lahan warga TPA Antang berada di DLH. Hanya pada saat dianggarkan pada tahun 2021 dirinya belum menjabat sebagai kepala dinas.
“Kemudian saya mencoba berdiskusi sampai dimana prosesnya dan Alhamdulillah dengan niat yang baik, kita sudah melakukan gerakan-gerakan dan kemudian berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan dan BPN dan ternyata memang perencanaan pembebasan lahan itu tidak dilakukan sebelumnya,” terangnya.
“Yang menjadi catatan kita semua, karena saya ini baru di DLH saya coba mendalami ini semua bahwa untuk melakukan pembebasan lahan harus dilakukan perencanaan karena kita tidak bisa masuk ditahap berikutnya kalau kita tidak lakukan perencanaan. Kita juga ajak warga rapat di Balai Kota itu juga bagian dari perencanaan,” lanjutnya. (bs)