"Sebenarnya bukan cuman penyuluh, tapi sejumlah pegawai KUA, mau itu PNS, non PNS, semua disuruh kumpul uang setiap kali monev dan ada kegiatan," terangnya.
Lebih lanjut A mengatakan, kesulitan dalam mengusut kasus ini tidak terlepas dari tekanan yang diterima para penyuluh dari terduga pelaku. Dimana penyuluh ditekan untuk memberi kesaksian berbeda dari kenyataan yang terjadi oleh oknum Kasi Bimas.
Bahkan sebelumnya, pada awal September 2020 lalu, sebanyak 11 penyuluh telah menuliskan surat pernyataan terkait dugaan pungli ini dan meminta agar terduga diberhentikan dari jabatannya. Namun, lagi-lagi tekanan demi tekanan didapati para penyuluh.
"Orangnya Kasi Bimas tekankan begini, kalau kamu dipanggil (memberi kesaksian) usahakan selamatkan Pak Kasi, semua harus kompak, kalau tidak, ada konsekuensinya," jelas si A.
A mengharapkan, baik Kejari maupun Kepolisian kembali memberi perhatian terhadap kasus ini agar bisa diusut tuntas dengan baik.
Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi perhatian Kejari Wajo. Kantor Kemenag Wajo juga sudah melayangkan surat ke Kementerian Agama untuk melakukan investigasi atas dugaan pungli terhadap penyuluh yang dilakukan oknum Kasi Bimas. Namun semuanya berhenti.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kemenag Wajo, Andi Muhammad Hasbi membenarkan persoalan kasus tersebut. Hanya saja, kata dia, sudah terselesaikan.
"Kemarin itu memang ada yang angkat (laporkan) memang seperti itu, bulan 8 itu bergulir. Tapi sudah selesai ternyata tidak seperti itu. Pungli itu ternyata hanya kebutuhan internal penyuluh saja," akunya ketika dikonfirmasi FAJAR.