FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Dugaan pungutan liar (pungli) dana penyuluh di tubuh Kemenag Wajo kembali mencuat. Diduga dilakukan oknum Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam Kemenag Wajo.
Dugaan pungli ini sebenarnya telah diusut aparat penegak hukum sejak tahun lalu, namun tidak lagi ditindak lanjuti.
Seorang penyuluh Kemenag Wajo yang meminta namanya diinisialkan mengungkapkan, pengusutan kasus itu setop karena sejumlah penyuluh yang dimintai keterangan sebagai saksi ditekan oleh diduga pelaku untuk menutupi dugaan pungli yang dilakukan.
Penyuluh berinisial A ini menyayangkan pungli yang sudah terjadi sejak 2020 lalu itu tak dapat diusut tuntas, sehingga memungkinkan dugaan pungli bisa terus terjadi.
Ia menyebutkan, dugaan pungli yang dilakukan meliputi permintaan dana kepada para penyuluh secara bervariasi sebesar Rp150 - 250 ribu oleh oknum Kasi setiap kali akan melakukan rapat monitoring dan evaluasi, serta kegiatan lainnya.
"Setiap kali mau dilakukan monev pasti kami dirapatkan dulu sama Kasi Bimas, lalu penyuluh dimintai uang untuk muluskan itu monev. Dia atasnamakan Kepala Kantor Kemenag Wajo kala itu, padahal sebenarnya tidak. Itu hanya akal-akalannya saja," ujarnya kepada FAJAR, Kamis, 6 Januari.
Menurut dia, dugaan pungli ini sudah lama meresahkan dan menjadi momok di kalangan penyuluh. Bagaimana tidak, sebanyak lebih dari 112 penyuluh non-PNS maupun 23 penyuluh PNS setiap KUA, rutin dimintai uang.
Bahkan, kata dia, tidak hanya penyuluh, pegawai di lingkup KUA Kemenag Wajo lainnya juga kerap dimintai uang yang entah peruntukannya seperti apa.