Tak Penuhi Kewajiban, Usaha Somel Bakal Kena Sanksi Berat

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, PINRANG--- Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kab. Pinrang (Perkim LH) menegaskan akan segera menjatuhkan sanksi berat kepada CV Cahaya Norma. Ini karena dalam batas waktu 45 hari CV Cahaya Norma tidak melaksanakan kewajiban.

Kepala Seksi Penanganan Pengaduan dan Sengketa Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pinrang La Ode Karman, menyampaikan setelah melakukan kunjungan terhadap aduan adanya suara bising yang ditimbulkan usaha penggergajian kayu atau somel CV Cahaya Norma, ditemukan sejumlah pelanggaran.

Aktivitas usaha dilakukan di kawasan padat penduduk, dan dekat dengan rumah ibadah. Di sisi lain, jenis usahanya hanya jual beli kayu, bukan somel.

"Itu hanya usaha jual beli kayu izinnya, bukan somel. Artinya melanggar izin. Kami tiba di sana getaran memang mengganggu," bebernya.

Lebih lengkapnya, melalui surat NOMOR:660/452/SA.PP/PERKIMLH/XI/2021 Dinas Perumahan,Kawasan dan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pinrang telah mengeluarkan surat sanksi administratif berupa penghentian sementara operasi usaha mesin penggeregajian kayu itu selama 45 hari terhitung mulai 15 November 2021.

Selama 45 hari, CV Cahaya Norma juga harus menghentikan sementara kegiatan operasi mesin penggergajian kayu, dan melakukan serta melaporkan pengelolaan dan pemantauan komponen kegiatan sebagaimana tersebut dalam Rekomendasi Persetujuan SPPL, Nomor
660/223/REG-SPPL/111/2016.

"Nah, selama 45 hari atau berakhir 31 Desember 2021 itu, tidak ada usaha atau laporan untuk menyelesaikan apa yang menjadi kewajiban sebagaimana terlampir dalam surat," ujar Laode.

  • Bagikan