Catat! Meski Antar Jenazah, Pemotor yang Melintasi Jalan Tol Bakal Tetap Ditindaki

  • Bagikan
Ilustrasi motor masuk tol

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Pemotor dengan kapasitas dibawah 500 cc dilarang melintas di sepanjang jalan tol, Makassar. Hal itu dilakukan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas di jalan tersebut.

Kasat PJR Polda Sulsel, AKBP Masaluddin, membenarkan. Imbauan ini diperuntukkan bagi rombongan pengantar jenazah agar tidak menggunakan akses jalan tol.

"Bila sedang mengangkut jenazah maupun pasien yang berombongan dengan kendaraan bermotor roda dua, minta tolong agar tidak melintas di jalan tol karena kendaraan bermotor roda dua yang CC 500 kebawah, belum ada peraturan yang mengaturnya," kata AKBP Masaluddin, dalam imbauannya dan telah dikonfirmasi, Selasa (11/1/2022).

Bila didapati melintasi pemotor di bawah 500 CC melintas di jalan tol, maka pihaknya akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, perwira polisi dua melati ini belum bisa menyebut jumlah kasus yang telah ia tindaki.

Dihimpun dari berbagai sumber, ada beberapa pengendara motor di bawah 500 cc melintas di jalan tol. Bahkan ada pula yang bukan pengantar jenazah.

Seperti yang terekam video amatir warga sekitar akhir Desember 2021 lalu. Satu pengendara motor berboncengan didapati pengendara mobil masuk di jalan tol.

Pemotor itu melaju dengan santai di antara sejumlah mobil di juga melintas di samping kiri dan kanannya. Tidak hanya itu saja.

Sempat viral pada Oktober 2021, satu pengendara motor melakukan aksi freestyle di dalam jalan tol. Aksinya itu terbilang berbahaya. (Ishak/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version