FAJAR.CO.ID, SINJAI-- Dalam rangka menindaklanjuti aspirasi, Komisi I DPRD Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) berlangsung di Ruang Rapat DPRD, Selasa (11/01/2022)
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Fachriandi Matoa dihadiri Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin, Wakil Ketua I DPRD Sabir dan para Anggota Komisi I DPRD seperti Hj. Nurbaya Toppo, Zahra Usman, Muhammad Wahyu, Darna, Hasna serta Rustan.
RDP tersebut juga turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Drs, Akbar, Asisten II Setdakab Sinjai A. Ilham Abubakar, Kadis Pendidikan Andi Jefrianto Asapa, Kadis Kesehatan Dr. Emmy Kartahara Malik, Kadis PMD Andi Hariyani Rasyid, serta Kabag Hukum Setdakab Sinjai Andi Adis Dharmaningsih Asapa.
Ketua Komisi I DPRD, Fachriandi Matoa menyampaikan maksud dan tujuan digelar RDP tersebut sebagai bentuk pelaksanaan pelayanan dimasyarakat dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Adapun aspirasi masyarakat yang dimaksud yakni terkait surat edaran Panitia Pemilihan Kepala Desa Nomor: 141/14.27/PPKD Kab sehubungan dengan syarat untuk menyampaikan hak pilih selain yang dipersyaratkan dalam regulasi yakni dengan memperlihatkan bukti vaksinasi Covid-19.
Aspirasi kedua yakni terkait surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor: 420/04.3236/DP perihal permintaan sertifikat/kartu vaksin orang tua peserta didik yang menjadi syarat pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
“Tentunya sejumlah aspirasi tersebut semua rujukannya dari peraturan presiden, kami dari Komisi I DPRD memahami tentang peraturan perundang-undangan akan tetapi masyarakat juga ingin mengetahui dampak-dampak yang dirasakan dari program vaksinasi tersebut,” ucap Fachriandi saat membuka RDP.