FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Pelaksana proyek pembangunan Pasar Tempe Kabupaten Wajo tahun 2021, PT. Delima Agung Utama (DAU) menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Sebelumnya, perusahaan asal Kota Bandung Jawa Barat diputus kontrak pada 24 November 2021 lalu, melalui surat nomor : UM.02.01- Cb29.5.1/1240 yang ditandatangani oleh PPK Prasarana Strategis Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulsel Kementerian PUPR.
Humas PT. DAU, Sony Pramono mengatakan, berkas gugatan itu masuk ke PTUN Makassar, 14 Desember 2021 lalu. Terdaftar dengan nomor perkara : 92/G/2021/PUTN.Mks.
Dalam perkara ini. Terdapat 5 poin tuntutan yang dilayangkan. Diantaranya, mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut surat pemutusan kontrak dan tidak memasukkan PT. DAU dalam daftar hitam, memerintahkan agar pembangunan Pasar Tempe dapat dikerjakan kembali.
Menurutnya, pemutusan kontrak tersebut tidak berdasarkan. Sangkaan perlu dipertanyakan. Karena proses lelang sudah terlewati, sudah masuk tahapan pekerjaan.
"Jadi terkesan ini. Seolah-olah ada yang dibuat-buat begitu. Dicari-carikan. Makanya kita ada indikasi disitu," ujarnya, Senin, 10 Januari.
Hal yang disayangkan, lanjutnya, pemutusan kontrak itu berujung black list atau daftar hitam. Dampaknya kepada menyangkut hidup orang banyak yang ada di PT. DAU.
"Makanya kita akan berjuang mati-matian. Lagian disini kan tidak ada kerugian negara kita timbulkan. ita bekerja tanpa uang muka," terangnya.
Dia mengklaim, sejak proyek senilai Rp45.340.239.338 dari APBN dilaksanakan April lalu, nilai yang dibayarkan atau pencairan dana sekitar Rp10 miliar. Sementara proses yang dikerjakan lebih dari itu.