FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Satpol PP Kota Makassar menyegel 70 kios di kawasan Kanrerong, Karebosi, Jl. R.A Kartini.
Kepala Satpol PP Kota Makassar, Muh Iqbal Asnan mengatakan sebanyak 50 kios lagi yang akan disegel selanjutnya.
“Rencananya 120 cuman sekarang ini baru 70. Dan ini berlangsung terus,” kata Iqbal dikonfirmasi, Selasa, (11/1/2022).
Iqbal menyebut, penyegelan ini atas permintaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar. Pasalnya para pedagang tersebut dinilai telah melanggar Perwali Makassar nomor 29 tahun 2018 tentang pedagang kaki lima Kanrerong Karebosi pasal 15 huruf (f).
“Salah satunya adalah tidak membayar iuran listrik yang disyaratkan oleh perwali,” ujar Mantan Sekretaris Satpol PP ini.
Dikonfirmasi ihwal adanya beberapa pedagang yang mengaku tidak mengetahui soal iuran listrik, Iqbal menerangkan bahwa para pedagang harusnya sudah tahu karena sudah disosialisasikan.
“Kalau misalnya tidak dapat informasi silakan cari informasi dari Dinas Koperasi. Yang jelasnya itu sudah disosialisasikan disampaikan oleh pemerintah. 120 ini enggan melaksanakan kewajibannya,” ujarnya.
Lebih jauh, dia mengatakan, para pedagang telah tak bayar listrik selama berbulan-bulan.
Sehingga, apabila ada pedagang yang tetap nekat datang berjualan, maka berpotensi untuk dipidanakan.
“Kita tegas sama instansi terkait. Pasti melakukan pengawasan secara intensif karena ini aset pemerintah kota. Kita pidanakan,” sebutnya.
Ihwal kapan kios ini bisa beroperasinya kembali, Iqbal menyebut, setelah ada permintaan dari Dinas Koperasi dan UKM.