Diketahui, Dinas Koperasi dan UKM telah melayangkan teguran dalam surat nomor 518/066/KOP-UKM/XII/2021 pada 28 Desember 2021 lalu.
Dalam surat teguran tersebut, telah diinstruksikan kepada para pedagang kaki lima yang belum bayar iuran listrik dari bulan November-Oktober untuk segera membayar pada tanggal 16-27 Desember.
Namun karena, tidak dilunasi hingga waktu yang ditentukan, maka Dinas Koperasi dan UKM melayangkan teguran.
Kemudian, Dinas Koperasi dan UKM menambahkan tiga hari batas waktu setelah surat tersebut dilayangkan.
“Jika Bapak/Ibu tidak melakukan pembayaran sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka berdasar pada Peraturan Walikota Makassar Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pedagang Kaki Lima Kanrerong Karebosi, Pasal 18. Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar Bersama Satpol PP Kota Makassar akan melakukan Penyegelan dan Pemutusan Aliran Listrik di Lapak Bapak/Ibu Pedagang,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Makassar, Sri Sulsilawati, dalam surat teguran tersebut. (selfi/fajar)