FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Perumda Air Minum Kota Makassar kini terus menjadi sorotan. Mulai dari pengelolaan SDM hingga SDA-nya.
Bahkan sempat viral karyawan PDAM rela membayar nyaris ratusan juta yakni Rp85 juta.
Direksi PDAM Makassar, Benny Iskandar mengatakan, permainan sogok-menyogok diduga terjadi sejak Juni 2021.
“Setiap bulan ada penerimaan tenaga kontrak yang bervariasi tapi full sampai November ada. Yang terindikasi bayar membayar dimulai Juni 2021 jumlahnya kurang lebih 80 orang,” bebernya, Rabu, (12/1/2022).
Sementara, terdapat 90 karyawan lain yang dinilai bermasalah. Rinciannya, 54 orang diangkat pada tingkatan 80 persen dengan masa kerja kurang satu tahun, ada tiga bulan.
Kemudian ada pegawai langsung naik 100 persen tanpa melewati mekanis 80 persen sebanyak tujuh orang, termasuk pindahan dari kabupaten lain.
Adapula yang direkrut melewati batas usia sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Ada 29 orang yang ketika masuk di PDAM usianya tidak sesuai PP 54 maksimal 35 tahun. Ada yang masuk 40 tahun, ada yang masuk 50 tahun,” jelas Benny.
“Total semua yang melanggar ada 90 orang. Yang terindikasi bayar-membayar dimulai juni 2021 jumlahnya kurang lebih 80 orang,” pungkasnya.
Lebih jauh, Benny menyebut, jumlah pegawai di PDAM saat ini untuk pegawai tetap sebanyak 736 orang. Tenaga kontrak ada 236 orang.
“Pegawai tetap 736 orang yang 80 persen termasuk bermasalah di dalamnya ada 54 orang. Tenaga kontrak yang bermasyarakat ada 236 orang. Sehingga total Pegawai ada 1028,” ujarnya.