FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Politisi PDIP, Ruhut Sitompul angkat suara terkait pelaporan kedua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK atas dugaan kasus korupsi.
Dalam cuitan di akun Twitternya, Ruhut lantang mempertanyakan pelaporan ini. Menurutnya pihak yang melaporkan, dalam hal ini Ubed tidak mengerti hukum pidana dan konsekuensi dari apa yang dia lakukan.
Tak tanggung-tanggung, Ruhut langsung menyebut ancaman hukuman yang bisa Ubed terima imbas pelaporannya terhadap 2 anak presiden ini.
“Ini yg melaporkan Mas Gibran dan Mas Kaesang nggak ngerti hukum pidana dan ingat konsekuensinya pelapor bisa dihukum apabila laporannya tidak didukung bukti-bukti yang kuat ancaman hukumanya 7 tahun penjara MERDEKA,” Cuit Ruhut dalam akun Twitter pribadi sebagaimana dikutip, Rabu (12/1/22).
Dalam cuitannya yang lain, Ruhut bahkan terang-terangan menyebut KPK dan pihak kepolisian atas pelaporan ini.
Tidak berhenti sampai di situ, Ruhut juga menyebut sejumlah nama yang memang juga dipermasalahkan yang kebetulan adalah kader-kader strategis dari PDIP.
Nama-nama tersebut antara lain adalah Ahok dan juga Ganjar Pranowo. Lagi-lagi Ruhut menyinggung soal bukti-bukti yang pelapor bawa dalam melaporkan pihak-pihak yang tadi disebutkan.
“KPK dan Kepolisian Aku mohon siapapun yang melaporkan seseorang Contohnya Mas Gibran Mas Kaesang Pak Ahok & Mas Ganjar telah melakukan korupsi hanya katanya-katanya faktanya bohong tidak bisa menunjukkan bukti-bukti yang benar dapat dihukum Pidana dengan ancamannya 7 tahun penjara MERDEKA”, tambah Ruhut dalam cuitannya.