“Dalam pengembangan perkara ini, diduga ada tindak pidana korupsi lain yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021,” ungkap Ali.
Meski demikian, KPK belum bisa menjelaskan secara rinci pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN Daerah 2021. Lembaga antirasuah masih mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Mengenai uraian lengkap perkara, siapa saja pihak-pihak siapa yang nantinya akan diumumkan sebagai tersangka disertai pasal sangkaan yang disangkakan belum dapat kami informasikan saat ini. Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Ali.
Oleh karena itu, untuk melengkapi alat bukti, KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat di antaranya di Jakarta, Kendari dan Muna, Sulawesi Tenggara.
Tim penyidik juga mengagendakan pemanggilan pihak-pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui perkara ini.
“Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” papar Ali menandaskan. (jpc/fajar)