Masuk Tahap Dua, 13 Tersangka Korupsi Proyek RS Batua Diserahkan ke Kejati

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - 13 orang tersangka kasus dugaan korupsi RS Batua, Makassar diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Mereka diduga melakukan tindak pidana hingga merugikan negara Rp22 miliar.

Pantauan di Rumah Tahanan dan Barang Bukti Polda Sulsel, Rabu (12/1/2022) pukul 14.40 WITA, sudah ada jaksa yang siap menjemput para tersangka yang kini mengenakan kemeja warna oranye.

Sebelum diserahkan, para tersangka lebih dulu harus menjalani proses administrasi yang didampingi oleh Jaksa, dan aparat kepolisian yang bertugas saat ini.

Sejumlah awak media di rumah tahanan masih menunggu hingga para tersangka itu selesai melakukan proses administrasi, lalu diserahkan ke pihak kejaksaan.

Dikonfirmasi awak media, Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli, membenarkan itu dan kini masuk tahap 2.

"Sudah tahap dua," katanya kepada wartawan via telepon.

Hingga kini, proses administrasi para tersangka masih berlangsung. Kuasa hukum tersangka juga tengah mendampingi kliennya tersebut. (Ishak/fajar)

  • Bagikan