Selama 5 tahun itu, total sumbangan PAD RPC sebesar Rp322.209.000. Rinciannya, tahun 2011 sebesar Rp125.000.000, 2012 Rp126.165.000, 2013 Rp32.000.000, 2014 Rp37.028.000 dan 2015 Rp2.016.000.
Sedangkan, suntikan APBD ke RPC untuk biaya operasional. Di tahun 2011 sebesar Rp250 juta, serta masing-masing Rp300 juta di tahun 2012, 2013, dan 2014.
Sayangnya Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Wajo yang berusaha dikonfirmasi terkait kesalahan surat enggan terbuka.
Menyikapi hal itu Kepala Disperindagkop UKM Wajo, Ambo Mai membenarkan aset RPC dibawah naungan Disperindagkop UKM. Hanya saja persoalan persuratan bukan kewenangannya.
"Saya juga hadir dalam rapat itu kemarin. Tapi kami hanya ikut mengetahui hasil rapatnya saja. Dikemanakan arah RPC itu nantinya. Cuma sebatas itu," tutupnya. (man-rls/fajar)