FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Rencana Pemkab Wajo memindahtangankan Kompleks Pengolahan Beras atau Rice Processing Complex (RPC) perlu diurungkan. Hanya bikin dewan geram.
Sekretariat DPRD Wajo menerima surat dari Bupati Wajo pada 6 September 2021 lalu. Surat itu terkait permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik daerah pabrik RPC.
Namun surat permohonan tersebut disoal di rapat kerja DPRD Wajo yang digelar Selasa, 4 Januari lalu. Sebab substansi surat dan dokumen pendukung dnilai tidak benar.
"Pasal-pasal yang dijadikan sebagai rujukan hukum pemindahtanganan aset salah. Begitu juga dengan dokumen hasil audit RPC tahun 2019 tidak valid," ujar anggota DPRD Wajo, Muhammad Ridwan Angka, kemarin.
Dia menyebutkan, hasil audit Inspektorat Daerah Wajo terhadap aset di Anabanau Kecamatan Maniangpajo itu, diantaranya terdapat biaya pengeluaran RPC dan sumbangan Pendapat Asli Daerah (PAD).
"Akumulasi angka-angka inilah kemudian tidak valid. Selama 2 tahun hasil audit ini tidak ada yang mengetahui kesalahan ini kemudian disodorkan ke DPRD. Sebuah lembaga resmi negara," tegasnya.
Atas kesalahan itu, dia menyebutkan, surat permohonan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti oleh DPRD Wajo. Sehingga rapat kerja ditunda sembari menunggu perbaikan.
"Ataukah kami dewan dianggap tidak cermat. Makanya dikirimkan surat seperti itu," sesalnya.
Aset RPC itu sendiri mulai beroperasi 2005 lalu. Kemudian dikelola perindustrian sewaktu bergabung dengan di Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian tahun 2011 lalu dan laporan PAD tercatat pada tahun tersebut. Hingga RPC tidak beroperasi 2015.