"Kami harus bekerja ekstra karena terpidana ini sempat berpindah-pindah tempat. Saat pertama kali dilacak dia berada di Kabupaten Gowa, lalu di Maros. Dan akhirnya berhasil ditangkap di Gowa," sebutnya.
HN diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 912 K/Pid/2021 tanggal 03 Nopember 2021. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “menjual tanah sebagian milik orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 385 ayat (1) KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun. (Rin)