FAJAR.CO.ID, MAROS -- Setelah dua bulan buron, DPO terpidana kasus penjualan tanah milik orang lain di Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, HN (50) berhasil diringkus kemarin.
Penangkapan ini dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel bersama Kejaksaan Negeri Maros dan Kejaksaan Negeri Gowa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Suroto mengatakan pihaknya berhasil mengamankan DPO terpidana kasus penjualan tanah milik orang lain.
"Kemarin tim Intel dan Pidum berhasil mengamankan terpidana kasus 385 KUHP, HN di Gowa," katanya.
Dia menjelaskan kalau sebelumnya HN divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Maros. Sehingga jaksa penuntut umum (JPU) melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kasasi kami diterima dan baru turun di bulan November 2021," sebutnya.
Dalam kasasi yang diturunkan Mahkamah Agung kata Suroto, HN dinyatakan terbukti melakukan penjualan tanah milik orang lain dan dipidana satu tahun penjara.
"Saat kasasi turun, kami sempat melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, namun tidak datang. Dia (HN) malah mengembalikan surat penggilan ke Kantor Kejaksaan Negeri Maros. Sehingga tim intel dan pidum langsung bergerak,"katanya.
Namun, kata dia, HN sendiri sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat saat akan ditangkap.
"Jadi pengejaran kita lakukan selama dua bulan. Karena dia berpindah-pindah," katanya.
Akibat perbuatannya itu terpidana ini merugikan orang lain. Kerugiannya kurang lebih Rp1 Miliar.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Maros, Raka Bintasing mengatakan tim terus melacak keberadan HN.