Pembacaan putusan terkait pengosongan lahan jalur KA di Sapanang merupakan upaya terakhir terkait pengadaan lahan, setelah sebelumnya dilakukan pendekatan persuasif. Sadar menjelaskan pemerintah juga telah membuka ruang seluas-luasnya kepada para pemilik lahan untuk melakukan upaya hukum setelah penetapan konsinyasi. Namun, selama 14 hari waktu yang diberikan ternyata tidak ada yang melakukan upaya hukum.
Kapolres Pangkep, AKBP Try Handako Wijaya Putra, mengatakan kehadiran aparat kepolisian merupakan kewajiban dalam upaya mengawal dan mengamankan proyek KA Trans Sulawesi rute Makassar-Parepare yang masuk Proyek Strategis Nasional (PSN). Pihaknya menegaskan kehadiran kepolisian sebatas melakukan pengamanan atas permintaan pengadilan.
"Ya kita hadir sesuai dengan surat pengadilan untuk pengamanan pengosongan lahan. Jadi kita hanya mendasari dari pengadilan saja untuk melakukan pengamanan. Ini kewajiban kita untuk mendukung kegiatan pemerintah dalam rangka pengosongan lahan untuk jalur kereta api," ucap dia.
Hal serupa disampaikan oleh Dandim 1421/Pangkep, Letkol Inf Hengky Vantriado, yang menyampaikan kehadiran TNI atas permintaan dari Polri merujuk permohonan pengadilan untuk pengamanan pengosongan lahan jalur KA di Sapanang. Pelaksanaan pengamanan itu sekaligus untuk mengawal PSN dan kegiatan tersebut pun dijaminnya telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi apa yang kami lakukan di sini, sudah memasuki tahap akhir dari putusan hukum (atas lahan jalur KA di Sapanang) dan ini sudah sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.