Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengungkapkan kasus penyalahgunaan dana diduga dilakukan Hafiz Fatur yang diperoleh dari fasilitas kredit. Penyalahgunaan dana tersebut terjadi sekitar 2018 sampai 2019.
Total kerugian yang timbul akibat perbuatan Hafiz Fatur tersebut diperkirakan mencapai sebesar Rp 3,1 miliar. Hafiz Fatur pun resmi ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak 29 Oktober 2021 dalam perkara ini. (jpg/fajar)