KPK Mengaku Masih akan Mendalami Dugaan Suap Pengadaan Lahan dan Infrastruktur di Kabupaten Penajam Paser Utara

  • Bagikan
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur dihadirkan saat Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021). Dalam OTT, KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM) terkait kasus dugaan suap pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022. KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni MI Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; EH Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang; JM Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga PPU; NA swasta Bendahara umum DPC Partai Demokrat Balikpapan dan AZ swasta. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau menyentuh dugaan suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur, terkait proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan proyek sebesar Rp 64 miliar, berkaitan rencana pembangunan calon ibu kota negara (IKN) baru. Lembaga antirasuah belum mengarah apakah pembangunan proyek itu berkaitan dengan program andalan Presiden Joko Widodo tersebut.

“Apakah pembangunan untuk menyangga IKN, tadi juga belum terlihat di dalam ekspose untuk menetapkan atau menaikkan kasus ini ke penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1) malam.

Pimpinan KPK dua periode ini memastikan, pihaknya masih akan mendalami dugaan suap pengadaan lahan dan infrastruktur di Kabupaten Penajam Paser Utara. KPK memerlukan bukti lain untuk mengembangkan perkara tersebut.

“Nanti pasti akan dilihat di proses penyidikan. Informasi itu sampai sekarang juga belum kami dapatkan, biasanya umumnya ketika dalam proses penyidikan nanti sudah ada penggeledahan dan penyitaan terkait dokumen alat bukti, tentu bisa berkembang,” tegas Alex.

Dia berujar, banyak pengalaman berangkat pada OTT, tetapi berkembang pada perkara lain. Karena itu meminta semua pihak untuk bersabar.

“Tidak tertutup kemungkinan ada pengembangan pada saat penyidikan,” tandas Alex.

Dalam perkaranya, KPK telah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022. Lembaga antirasuah juga turut menjerat empat pihak lainnya di antaranya Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman; pihak swasta Achmad Zuhdi.

  • Bagikan