FAJAR.CO.ID -- Kepolisian Daerah Jawa Timur menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada MSA, putra seorang kiai ternama di Jombang, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya.
“Kami akan melakukan upaya paksa terhadap MSA karena beberapa kali mangkir dari upaya pemanggilan polisi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto di Surabaya, Jumat, 14 Januari 2022.
Totok menegaskan secara fakta yuridis perkara dugaan pencabulan santriwati dengan tersangka MSA sudah dinyatakan P21 alias berkas lengkap oleh kejaksaan pada 4 Januari 2022.
“Secara fakta yuridis, perkara itu sudah P21 pada 4 Januari lalu. Sehingga kita berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada kejaksaan,” ujarnya.
Polisi sudah melayangkan panggilan pertama dan kedua kepada MSA yang menjadi tersangka pencabulan santriwati.
Pada panggilan pertama, MSA melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak datang dengan alasan sakit dan melalui kuasa hukumnya meminta waktu hingga 10 Januari.
“Setelah kita tunggu, ternyata yang bersangkutan juga tidak hadir. Kali ini tanpa alasan,” ucapnya.
Selanjutnya, pada Kamis (13/1/2022), penyidik mendatangi kediaman tersangka MSA di sebuah pondok pesantren di Jombang. Namun, kedatangan penyidik ini sempat mendapatkan penolakan dengan alasan MSA sedang tidak berada di tempat.
“Kemarin penyidik memang menjalankan surat perintah untuk membawa MSA karena tidak berada ditempat menurut penjaga di situ. Kemudian kita sudah menerbitkan DPO untuk proses selanjutnya, kita akan laksanakan upaya paksa,” ujarnya, menegaskan.