Diketahui, dalam persidangan kasus kepemilikan narkoba anggota polisi Satnarkoba Polrestabes Medan yang digelar Minggu lalu, terungkap informasi bahwa ada sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan yang diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 300 juta dari seorang istri bandar narkoba.
Terkait informasi ini, Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyelidiki kebenaran informasi tersebut. (jpg)