FAJAR.CO.ID, LUMAJANG - Hadfana Firdaus (32) masih ditahan di Mapolda Jawa Timur, atas ulahnya yang menendang sasejen di kawasan erupsi di Lumajang Jawa Timur beberapa waktu lalu dan sempat viral di media sosial.
Di sela penahanannya, Hadfana sempat mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat melalui awak media. Ucapan permohonan maafnya itu ia sampaikan secara singkat dan lancar.
"Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang pernah kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara, kami minta maaf sedalam-dalamnya," katanya di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).
penyidik Polda Jatim resmi menaikkan status ini dan secara resmi menetapkan Hadfana sebagai tersangka.
Hadfana dijerat Pasal 156 KUHP tentang permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan. Ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sekadar diketahui, penangkapan dilakukan di Gang Dorowati, Bantul, Kamis malam (13/1/2022) pukul 22.40 WIB.
Setelah ditangkap di Bantul, Hadfana dibawa ke Mapolsek Banguntapan untuk pemeriksaan awal. Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto membenarkan itu.
Setalah diinterogasi di Mapolsek Banguntapan, Hadfana dibawa ke Mapolda Jatim untuk proses lebih lanjut.
Sebelumnya viral, dalam video yang diunggah akun Instagram @terangmedia, dia marah saat melihat beberapa sesajen yang tersimpan di tengah hamparan bekas erupsi itu.
Lalu, Hadfana mendekati sesajen di depannya. Ia juga menyampaikan sebuah kalimat, yang menganggap sesajen itu adalah hal yang membuat Yang Maha Kuasa jadi murka, hingga menurunkan bencana di daerah tersebut.