FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Kantor Bea Cukai Jakarta berhasil menggagalkan peredaran 450.000 batang rokok atau 30.000 bungkus rokok ilegal. Rokok ini seluruhnya tidak dilengkapi cukai, nanun diedarkan di wilayah Jadetabek.
“Ini bisa kita ungkap berawal dari adanya informasi masyarakat adanya dugaan tindak pidana berupa memperdagangkan atau menjual rokok tanpa izin di wilayah Jadetabek,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (14/1).
Zulpan mengatakan penyidik kepolisian dan Bea Cukai menyita 30.000 bungkus rokok ilegal dari dua lokasi. Pertama digerebek pada 29 Desember 2021 bertempat di Pasar Cibubur Jakarta Timur. Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan satu orang terduga pelaku yang berinisial AM, 25, yang berperan menjual rokok ilegal secara daring selama kurang lebih 6 bulan.
Lokasi kedua di Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi yang digerebek pada 11 Januari 2021. Di lokasi kedua polisi mengamankan satu terduga pelaku berinisial M, 50, yang berperan membeli rokok tanpa pita cukai dari daerah Pamekasan, Jawa Timur, kemudian dijual di Jadetabek selama kurang lebih 4 bulan.
Lebih lanjut Zulpan mengatakan akibat tindakan tersebut negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 750 juta. “Dampak negatif dari pada kejahatan ini adalah yang pertama merugikan masyarakat sebagai konsumen karena tidak adanya izin dalam perdagangan rokok tanpa cukai, kemudian yang kedua menghambat pembangunan nasional dengan tidak terbayarnya pajak-pajak pita cukai,” jelasnya.