Polda Metro Jaya Dalami Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Denny Siregar

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengkonfirmasi telah menerima pelimpahan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor pegiat media sosial Denny Siregar. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polda Jawa Barat.

“Untuk kasus Denny Siregar benar telah dilimpahkan Polda Jabar ke Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (14/1).

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya sedang mendalami berkas perkara kasus tersebut. “Masih dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini,” jelas Zulpan.

Di sisi lain, Zulpan belum bisa memastikan kapan Denny Siregar akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Dia hanya memastikan proses hukum akan dijalankan sesuai prosedur.

“Kami akan menanganinya secara profesional,” tegasnya.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 itu mengatakan penyidik tengah mendalami pasal yang menjerat Denny Siregar. “Kami dalami dahulu. Nanti dijerat UU ITE terkait pasal apa, yang jelas sudah dilimpahkan,” pungkas Zulpan.

Diketahui, Denny Siregar dilaporkan oleh pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya, pada 2 Juli 2020 lalu. Laporan terkait unggahan Denny tentang santri melalui akun Facebook.

Dalam konten itu, Denny mengunggah sebuah foto dengan tulisan “ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG”. Foto para santri ini juga dibubuhi oleh tulisan kalimat tauhid.

Belakangan terungkap bahwa foto yang diunggah Denny adalah para santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Alquran. Merasa dirugikan atas unggahan Denny, pihak pesantren memutuskan membuat laporan polisi. (jpg/fajar)

  • Bagikan