Memindahkan Makam Hukumnya Haram, Kecuali …

  • Bagikan
Ilustrasi makam

Tidak ada alasan apapun yang di perbolehkan oleh agama untuk memindahkan jenazah atau kerangka-kerangka orang yang sudah di kuburkan ke tempat lain.

Apalagi tulang-belulangnya digusur dan dibuang ke sembarang tempat dan tidak dipindahkan ke tempat yang lebih baik, seperti di buat jalan atau membangun perumahan mewah di atas kuburan tersebut.

Syaikhu menyebutkan, bahwa perbuatan yang seperti itu sama saja dengan mengusir seseorang yang masih hidup dari rumahnya yang sudah menjadi tempat tinggalnya. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang zalim dengan mengusir seseorang dari rumahnya bahkan lebih zalim lagi karena sikap itu dilakukan kepada jenazah yang sudah tidak dapat berbuat apa-apa untuk mempertahankan haknya lagi. (dra/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version