Pelaporan Terhadap Ubedillah Badrun Janggal, Aktivis 98: Memberantas Korupsi Harusnya Didukung

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID -- Emmanuel Ebenezer melaporkan Ubedillah Badrun ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut merupakan buntut dari aduan Ubedillah ke KPK soal kasus KKN Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Terkait hal itu, Aktivis 98, Zainal Muttaqin, mengaku sangat menyayangkan hal itu. Seharusnya, kata Zainal, pria yang akrab dipanggil Noel itu mendukung langkah Ubedillah Badrun.

Pasalnya, apa yang dilakukan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu melaporkan Gibran dan Kaesang bagian dari amanat reformasi yaitu memberantas korupsi.

“Sangat disayangkan, seharusnya didukung, menurut saya laporan Noel ini ada yang janggal,” kata Zainal dihubungi Pojoksatu.id (jaringan FAJAR), Sabtu (15/1/2022).

Karena itu, Koordinator JP98 itu meminta KPK segera menindaklanjuti laporan Ubedillah Badrun itu.

“Dugaan KKN dilakukan Putra Presiden Jokowi, JP 98 memandang penting untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

“Perlu diingat bahwa KPK lahir sebagai anak kandung reformasi sehingga KPK harus menunjukkan diri bukan bagian dari rezim Orba,” sambungnya.

Sebelumnya, Immanuel Ebenezer resmi melaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (14/1).

Noel mengatakan, pihaknya melaporkan Ubedillah dengan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah.

“Kami mau laporkan terlapor dengan pasal yang lebih berat,” kata Noel di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Sebagai seorang dosen, kata Noel, semestinya Ubedillah bisa lebih memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. (pojok)

  • Bagikan