FAJAR.CO.ID, LUMAJANG -- Hadfana Firdaus berencana mengajukan surat penangguhan penahanan atas kasus yang menjerat dirinya, usai menendang dan membuang sesajen di Lumajang, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Melalui kuasa hukumnya, Moh Habib Al-Qutbhi, mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan itu akan ia lakukan dalam waktu dekat pasca kliennya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim.
"Kami ajukan penangguhan. Dia kan keluarga baik-baik dan orang tuanya juga siap dijaminkan apabila ditetapkan tersangka," katanya, kepada wartawan, Sabtu (15/1/2022).
Hadfana dijerat Pasal 156 KUHP tentang permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan. Ancaman hukuman empat tahun penjara.
Hasil pendalaman, Hadfana Firdaus ternyata berprofesi sebagai guru ngaji ibu-ibu. Moh Habib menyebut kliennya itu sehari-hari memiliki aktivitas sebagai pengajar di TPA.
“Karena dia juga sebagai ustaz-lah. Untuk ngajar TPA dan sebagainya, yang saya ketahui seperti itu,” katanya.
Habib mengatakan, kliennya itu pada kesehariannya kerap mengisi kajian agama dengan peserta perempuan dewasa.
“Karena dia punya pemahaman agama yang lebih dari saya. Kurang lebih seperti itu, memberikan kajian ke ibu-ibu,” ucapnya. (ishak/fajar)