Ditemukan Covid-19 pada Kalangan Siswa, Pemprov DKI Jakarta Setop Sementara PTM 100 Persen pada 15 Sekolah

  • Bagikan
Ilustrasi PTM

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen, di 15 sekolah. Hal ini dilakukan setelah ada temuan kasus Covid-19.

Sebelumnya pada Sabtu (15/1) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov) DKI Jakarta sudah menghentikan PTM 11 sekolah, sehingga bertambah sebanyak empat sekolah yang ditutup dalam kurun satu hari.

“PTM itu totalnya ini ada 19 kasus. Sekarang menjadi 15 sekolah (tutup), terakhir kemarin 11 sekolah, sekarang meningkat menjadi 15 sekolah. Terakhir ada 12 kasus sekarang menjadi 19 kasus, 16 siswa 3 guru,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta Selatan, Minggu (16/1) dikutip dari Antara.

Dia mewanti-wanti masyarakat untuk memperketat protokol kesehatan (prokes) dalam beraktivitas.

Dia juga meminta para orang tua peserta didik untuk memastikan anak-anaknya mematuhi protokol kesehatan sebelum dan sesudah mengikuti PTM di sekolah. “Pergi ke sekolah, pulang segera kembali ke rumah,” ujar Riza.

Adapun ke-15 sekolah yang ditutup, yakni:

  1. SDN Ceger 02 Pagi (3 siswa)
  2. SDN Susukan 08 Pagi (1 siswa)
  3. SDN Jati 01 Pagi (1 siswa)
  4. SMP Islam Andalus (1 siswa)
  5. SMP Labschool Kebayoran ( 1 guru)
  6. SMP 62 Jakarta (1 guru)
  7. SMP 252 Jakarta (1 siswa)
  8. SMP Azhari Islamic School Rasuna (1 siswa)
  9. SMA 71 Jakarta (1 siswa)
  10. SMA Labscool Kebayoran (2 siswa dan 1 guru )
  11. SMA 20 Jakarta (1 siswa)
  12. SMA 6 Jakarta, (1 siswa)
  13. SMA Pelita 3, (1 siswa)
  14. SMK Asisi, (1 siswa)
  15. SMKS Malaka Jakarta ( 1 siswa).

Adapun jumlah satuan pendidikan dari TK hingga SMA, SMK dan sederajat yang mengikuti PTM 100 persen di DKI Jakarta mencapai 10.429 sekolah.

Terkait dengan adanya masukan dari berbagai pihak untuk mengevaluasi PTM tersebut, Wagub Ariza mengatakan, Pemprov DKI akan mempertimbangkannya dan terus mengupayakan pelaksanaan PTM berjalan dengan baik.

Berdasarkan ketentuan pelaksanaan PTM DKI memenuhi syarat melaksanakan PTM 100 persen sesuai surat keputusan bersama (SKB) empat menteri.

  • Bagikan