FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV angkat suara terkait polemik penggusuran lahan di kampung Sikamasean, Desa Batu Mila, Kecamatan Maiwa, Enrekang sekitar 40 hektar.
Sekretaris Perusahaan PTPN XIV, Jemmi Jaya mengatakan upaya itu bukanlah penggusuran tapi land clearing untuk persiapan lahan kebun sawit.
Dia menyebutkan, pihaknya tak sampai menggusur pemukiman warga. Hanya beberapa lahan yang selama ini dikuasai oleh warga.
"Jadi itu lahan memang aset pemerintah dalam hal ini BUMN. Kami selama ini punya HGU (Hak Guna Usaha) cuma berakhir tahun 2003 lalu, sekarang sementara pengurusan lagi," kata Jemmi ditemui di kantornya saat menerima Legislator DPR La Tinro La Tunrung, Senin (17/1/2022).
Jemmi mengatakan upaya pengosongan lahan itu memiliki dasar surat rekomendasi Bupati Enrekang nomor 424/2867/SETDA/2020 tanggal 15 September 2020 tentang pembaharuan HGU seluas 3267 hektar.
Sejak 1973, PTPN XIV mengklaim menguasai 5000 hektar lebih lahan dalam bentuk HGU di sekitar Maiwa Enrekang.
Saat ini, sebagian lahan telah dikelolah oleh pemerintah daerah. Lahan itu berupa Kebun Raya, sekolah SMK, bumi perkemahan atau Pramuka, tempat sampah hingga PDAM.
"Sebenarnya sejak 2001 kita sudah ajukan pembaharuan HGU, lalu 2014 lagi diajukan. Saat ini, sudah ada 1800 hektar yang kita tanami sawit," jelasnya.
Terkait polemik dengan warga sekitar, Jemmi menyebut sebelum melakukan pengosongan lahan. Sudah berkomunikasi hingga melakukan pengumuman di lokasi. (msn/fajar)