FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ibu Kota Negara (IKN) DPR, Junimart Girsang memastikan dalam pembangunan dan pemindahan IKN dari Jakarta ke wilayah Pemerintahan Daerah Khusus Nusantara, Provinsi Kalimantan Timur tidak akan membebani anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
“IKN ini tidak membebani APBN. Di dalam rapat Panja, timus dan timsin tidak ada mengatakan IKN dibebankan ke APBN. Artinya apa? bukan berarti negara tidak ada mengeluarkan anggaran, tetapi sifatnya tidak akan membebani APBN. Penggunaan APBN itu nanti sifatnya hanya perbantuan saja dan menjadi tugas Pemerintah,” ujar Junimart Girsang dalam keterangannya, Senin (17/1).
Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, juga membantah keterangan yang tertuang dalam website IKN yang menyebutkan bahwa pendanaan IKN sebesar 53,5 persen menggunakan APBN dan sisanya 46,5 persen menggunakan dana lain dari skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) swasta serta BUMN.
“Jelas kita berpegangan kepada Rancangan Undang-Undang yang nantinya akan menjadi Undang-undang. Karena aturan yang nantinya dipakai dalam IKN ini adalah UU, bukan keterangan lain,” katanya.
Untuk itu, ditegaskannya kepastian bahwa pembiayaan IKN tidak akan membebani APBN menjadi bagian terpenting yang dituangkan oleh DPR di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN tersebut.
“Kalau ditanya dari mana? tentu pemerintah sudah punya solusi untuk itu. Ini yang akan kita tuangkan dalam Rancangan Undang-Undang dan diatur dengan Peraturan Presiden nantinya,” ungkapnya.