Laporan Gibran dan Kaesang, KPK Klaim Proaktif Menelusuri dan Melakukan Pengumpulan Keterangan dan Informasi Tambahan

  • Bagikan
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan verifikasi atas laporan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Lembaga antirasuah itu ingin memastikan apakah laporan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan dua putra Presiden Joko Widodo itu layak diselidiki atau tidak.

"KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Senin (17/1).

Menurut pria berlatar belakang jaksa itu, KPK akan profesional dan objektif dalam menindaklanjuti setiap laporan yang dilayangkan masyarakat. Namun, lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu akan menelaah setiap data yang masuk.
"Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," ucap Fikri.

Proses verifikasi dan telaah, kata dia, perlu dilakukan untuk menentukan apakah pokok aduan tersebut termasuk ranah KPK atau tidak. "Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas dia.

Ubedilah sebelumnya melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK atas kasus dugaan korupsi pada 10 Januari 2022 lalu.

Gibran dan Kaesang dituding memiliki relasi bisnis dengan anak petinggi PT SM, induk dari PT PMH yang terlibat kasus pembakaran hutan pada 2015. (jpnn/fajar)

  • Bagikan