Penendang Sesajen Jadi Tersangka, DPR Minta Terapkan Restorative Justice

  • Bagikan
Anggota Komisi 3 DPR RI fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi 3 DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman sayangkan Hadfana Firdaus yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jawa Timur, atas ulahnya menendang dan membuang sesajen di area erupsi Gunung Semeru.

Habiburokhman menilai, seharusnya tersangka Hadfana tak perlu ditahan. Polisi seharusnya menerapkan restorative justice. Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, yang menerapkan itu dalam penyelesaian perkara di tingkat penyidikan.

Dengan begitu, dia menilai bahwa langkah ini lebih tepat dan seolah lebih humanis.

"Hal ini lebih baik selesaikan dengan konsep restorative justice artinya sebagaimana kita menegakkan hukum, tidak sekadar ingin memenjarakan orang saja," katanya di akun Instagram miliknya, Senin (17/1/2022)

"Tapi bagaimana mencari titik temu antara pelaku dan orang yang disebut korban dengan melibatkan tokoh masyarakat, pemangku kepentingan, suku adat," sambung dia dalam video pernyataannya yang dikutip Fajar.co.id.

Sudah sepantasnya, restorative justice dilakukan. Apalagi menurut dia, perkara ini sudah sering terjadi dan diselesaikan secara kekeluargaan.

"Insiden seperti ini dari dulu sering terjadi. Tapi kita mampu selesaikan secara kekeluargaan," tandasnya.

Sekadar diketahui, Hadfana Firdaus atau akronim HF ditangkap polisi di Bantul, DI Yogyakarta pada Kamis (13/1) pukul 22.30 WIB, kemudian digelandang ke Polda Jatim dan tiba Jumat (14/1) pukul 04.30 WIB.

HF menjadi buruan tiga Polda setelah aksinya membuang dan menendang sesajen di Gunung Semeru viral di media sosial. Warga Lombok Timur, NTB itu dilaporkan oleh GP Ansor ke Polres Lumajang dan DPD Prajaniti di Polda Jatim. (Ishak/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version