FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan meniadakan daftar larangan masuk warga negara asing (WNA) di 14 negara ke Indonesia yang memiliki transmisi komunitas Omicron. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun, keempat belas negara yang dilarang sebelumnya adalah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Perancis, Angola, Zambia dan Zimbabwe. Lalu, disusul Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatin, Lesotho, Inggris serta Denmark.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto pun menuturkan bahwa keputusan itu diambil guna mempertahankan stabilitas negara, termasuk perekonomian secara nasional.
“Pertumbuhan ekonomi juga akan baik. Itu salah satu cara agar kesehatan dan ekonomi tetap terjaga serta hubungan dengan negara lain juga bagus,” ungkapnya di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (17/1).
Apalagi varian Omicron juga sudah menyebar di lebih dari 195 negara. Jadi menurutnya, jika hanya menutup 14 negara, maka akan timbul protes ketidakadilan, namun dengan tetap dibatasi proses penularannya melalui karantina.
“Ya sudah tidak dibatasi, tapi tetap karatina 7 hari, karena para ahli mengatakan bahwa masa inkubasi dari Omicron 3-6 hari,”
Perubahan kebijakan ini, kata dia merupakan bukti bahwa pemerintah selalu mengevaluasi regulasi dalam rangka mengatasi penyebaran Omicron. Oleh karena itu, publik tidak perlu kaget apabila terjadi perubahan-perubahan yang signifikan terkait penanganan pandemi Covid-19 yang dinamis.