Meski pun diakui anggaran dasar yang baru dirumuskan belum maksimal.
"Saya jujur akui masih belum maksimal karena masih 17 halaman.Tapi ini lebih sederhana dan mudah dibaca dibandingkan template anggaran dasar sebelumnya 54 sampai 55 halaman," ujarnya.
Ahmad Abadi berharap mudah-mudahan apa yang diharapkan betul-betul menjadi panduan kita menghadirkan koperasi modern yang didorong dari perubahan anggaran dasar.
"Hanya saja kami meminta dukungan notaris, untuk memberikan penjelasan subtantif tentang kreasi kepada pendiri dan anggota yang akan mendirikan koperasi," ujarnya.
Ahmad Abadi juga mengatakan, dalam mendukung
UU Cipta kerja dan PP 27 tahun 2021 tentang kemudahan UMKM, pendirian badan hukum koperasi tidak lagi berhubungan langsung dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi kabupaten kota, tapi langsung ke notaris dengan tujuan memudahkan masyarakat, menyegerakan pendirian koperasi untuk menggerakkan usaha-usaha mereka melalui badan hukum koperasi.
Solusinya masyarakat dianggap paham dan prinsip dan nilai-nilai yang membedakan koperasi dengan entitas bisnis lain.Ini boleh saja benar, boleh juga tidak tepat karena sebagian masyarakat tidak memahami prinsip dan nilai koperasi.
Untuk itu, notaris dituntut mengkonsulidasikan dan memberikan penyuluhan hukum regulasi dalam perkoperasian.
Tentunya melalui koordinasi dengan Dinas Koperasi, pemahaman pendirian dan dapat memahami regulasi koperasi sebagai entitas bisnis.Menurutnya, perbedaan signifikan dengan perseroan terbatas yakni sama-sama bisnis tapi karakter berbeda.